Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan: a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa: 1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK; 2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau 3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau b. Pengawasan berupa pengujian: 1. Keamanan Pangan; 2. Keamanan Pakan; 3. Mutu Pangan; dan/atau 4. Mutu Pakan. Pasal24 (1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. (2) Tingkatan... REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction