Correct Article 23
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan.
Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina.
(2) Tingkatan...
REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
