Correct Article 20
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina.
(21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.
Your Correction
