Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina MENETAPKAN Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Your Correction