Correct Article 18
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan.
Pasal19...
_15_
Your Correction
