Correct Article 14
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan.
(2) Pejabat
_13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Your Correction
