Correct Article 6
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan.
(21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Your Correction
