Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari: a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merupakan: a. jenis atau strainf varietas lkan baru; b. Produk Ikan baru; c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_
Your Correction