Correct Article 5
PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Current Text
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia.
(21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru;
dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Bagian
REPUBL|K INDONESIA _ 10_
Your Correction
