Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OI9 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK. (2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko. (4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 MENETAPKAN tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Your Correction