Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5503) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: