Correct Article 30
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa INDONESIA dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; dan/atau
c. konsultasi.
Your Correction
