Correct Article 29
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa INDONESIA.
(2) Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Your Correction
