Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk: a. Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil.
Your Correction