Correct Article 28
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk:
a. Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil.
Your Correction
