Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa INDONESIA sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction