Correct Article 27
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa INDONESIA sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
