Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud. (2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction