Correct Article 25
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa INDONESIA yang memuat informasi:
a. secara tidak lengkap; dan/atau
b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction
