Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa INDONESIA yang memuat informasi: a. secara tidak lengkap; dan/atau b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction