Correct Article 24
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa INDONESIA mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Your Correction
