Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asal Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang. (2) Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b. nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; c. nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik INDONESIA; atau d. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil. (3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat: a. cara penggunaan; dan b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti. (4) Dalam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan.
Your Correction