Correct Article 22
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penggunaan label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan.
(2) Pencantuman label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. embos atau tercetak;
b. ditempel atau melekat secara utuh; atau
c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan.
(3) Ukuran besar label berbahasa INDONESIA disesuaikan dengan ukuran Barang atau kemasan secara proporsional.
Your Correction
