Correct Article 21
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menggunakan bahasa INDONESIA yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa INDONESIA, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
Your Correction
