Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. (2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Level atau Multi Level. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction