Correct Article 18
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat.
(3) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor pembebasan.
(4) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat MENETAPKAN berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif.
Your Correction
