Correct Article 17
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
