Correct Article 15
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam
dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction
