Correct Article 13
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi
yang terintegrasi.
Your Correction
