Correct Article 11
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction
