Correct Article 8
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
a. pembiayaan;
b. penjaminan;
c. asuransi Ekspor;
d. pemasaran; dan/atau
e. insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat MENETAPKAN produk invensi dan inovasi nasional yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
