Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan Impor. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. (5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual kepada Menteri. (6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction