Correct Article 6
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Importir dalam kegiatan Impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
(2) NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau
Perizinan Berusaha.
(5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Importir terdaftar;
b. Importir Produsen; dan/atau
c. persetujuan Impor.
(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
c. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
