Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki NIB. (2) Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha. (3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Eksportir terdaftar; dan/atau b. persetujuan Ekspor. (5) Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. (6) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction