Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l terhadap Barang tertentu. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction