Correct Article 3
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
a. persetujuan Ekspor;
b. persetujuan Impor;
c. Eksportir terdaftar;
d. Importir terdaftar;
e. Importir Produsen;
f. penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang;
g. jenis Barang;
h. kewenangan;
i. persyaratan Eksportir dan Importir;
j. tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor;
k. penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
l. verifikasi atau penelusuran teknis;
m. kewajiban Eksportir dan Importir;
n. larangan bagi Eksportir dan Importir;
o. pengawasan; dan
p. sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
