Correct Article 2
PP Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Current Text
Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
b. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa INDONESIA;
c. Distribusi Barang;
d. sarana Perdagangan;
e. standardisasi;
f. pengembangan Ekspor;
g. metrologi legal; dan
h. pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
Your Correction
