Correct Article 11
PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap:
1. Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai dari tanggal 1 Maret 2020;
2. sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai dari tanggal 1 Maret 2020;
3. tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai dari tanggal 1 Maret 2020;
4. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian
atas penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mulai dari tanggal 1 Maret 2020; dan
5. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mulai dari tanggal 1 Maret 2020, mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
