Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2020. (2) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. (3) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction