Correct Article 27
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perwalian Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum, lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau Menteri.
(2) Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu atau pelapor dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Your Correction
