Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. Keluarga; c. organisasi masyarakat; d. lembaga pengasuhan Anak; dan e. lembaga perlindungan Anak.
Your Correction