Correct Article 26
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. Keluarga;
c. organisasi masyarakat;
d. lembaga pengasuhan Anak; dan
e. lembaga perlindungan Anak.
Your Correction
