Correct Article 25
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak atau mencegah perwalian Anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mengurangi kasus penyimpangan atau pelanggaran perwalian Anak; dan
c. memantau pelaksanaan perwalian Anak.
Your Correction
