Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak atau mencegah perwalian Anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengurangi kasus penyimpangan atau pelanggaran perwalian Anak; dan c. memantau pelaksanaan perwalian Anak.
Your Correction