Correct Article 24
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian Anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian Anak; dan
b. meningkatkan keterampilan dalam perwalian.
Your Correction
