Correct Article 23
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan untuk membantu kelancaran perwalian Anak.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meneliti dan menganalisa permohonan perwalian Anak; dan
b. memantau perkembangan Anak dalam pengasuhan oleh Wali.
Your Correction
