Correct Article 22
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Wali, atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan perwalian Anak dan membantu mengatasi masalah dalam perwalian Anak.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, motivasi, dan/atau solusi terhadap permasalahan perwalian Anak.
Your Correction
