Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak; b. menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan c. terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction