Correct Article 21
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak;
b. menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan
c. terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
