Correct Article 20
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
Bimbingan dalam perwalian dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. konsultasi;
c. pendampingan; dan
d. pelatihan.
Your Correction
