Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan Wali: a. melalaikan kewajiban sebagai Wali; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali; d. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau e. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.
Your Correction