Correct Article 10
PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Current Text
(1) Wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Your Correction
