Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berdomisili tetap di INDONESIA; b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; e. mampu secara ekonomi; f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Your Correction