Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi wirausaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk memulai kegiatan usaha. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan cara: a. investasi berupa mesin, peralatan, dan/atau teknologi produksi termasuk perangkat lunak; dan/atau b. modal kerja berupa Bahan Baku, bahan penolong, dan/atau sewa tempat usaha paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi wirausaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wirausaha baru Industri Kecil yang menjadi peserta program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Wirausaha baru Industri Kecil yang ingin mendapatkan fasilitas penyediaan modal awal harus mengajukan permohonan dengan melampirkan rencana usaha. (5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugaskan tim ahli untuk melakukan evaluasi atas rencana usaha dan memberikan rekomendasi terhadap kebutuhan dan besaran modal awal yang diperlukan. (6) Ketentuan mengenai program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan wirausaha baru Industri Kecil, penetapan kriteria, besaran, tata cara, dan prosedur pemberian modal awal bagi wirausaha baru ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Your Correction