Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian fasilitas akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara: a. penyediaan informasi skema pembiayaan; dan b. penyusunan studi kelayakan usaha.
Your Correction