Correct Article 28
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
Pemberian fasilitas akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara:
a. penyediaan informasi skema pembiayaan; dan
b. penyusunan studi kelayakan usaha.
Your Correction
