Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara: a. bantuan penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; b. bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup; c. penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama; dan/atau d. Sertifikasi Industri Hijau. (2) Fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. (3) Bantuan penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan, konsultan lingkungan hidup, atau tenaga ahli lainnya yang mempunyai kompetensi dalam penerapan produksi ramah lingkungan hidup dan Industri Hijau. (4) Penyelengaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (6) Menteri MENETAPKAN IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction