Correct Article 25
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e diberikan kepada IKM yang termasuk dalam prioritas pengembangan IKM dalam rangka diversifikasi, hilirisasi, atau standardisasi produk.
(2) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan penelitian dan pengembangan produk;
b. promosi alih teknologi;
c. bantuan desain produk;
d. bantuan desain kemasan;
e. pembuatan purwarupa (prototype) produk;
dan/atau
f. uji coba pasar.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Industri Kecil dapat diberikan fasilitas:
a. pemberian konsultansi, bimbingan, advokasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
b. bantuan bimbingan dan fasilitasi sertifikasi untuk Standar Nasional INDONESIA, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara, dan standar mutu lainnya.
(4) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga sertifikasi produk, atau lembaga lainnya.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga lainnya baik secara sendiri atau secara bersama dengan perusahaan IKM.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian fasilitas pengembangan produk diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
