Correct Article 23
PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Current Text
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk.
(2) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemberian secara langsung; atau
b. potongan harga pembelian mesin atau peralatan.
(3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok usaha bersama Industri Kecil yang masih menggunakan peralatan dengan teknologi tradisional/manual.
(4) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya.
Your Correction
