Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 29 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk. (2) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemberian secara langsung; atau b. potongan harga pembelian mesin atau peralatan. (3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada kelompok usaha bersama Industri Kecil yang masih menggunakan peralatan dengan teknologi tradisional/manual. (4) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya.
Your Correction